;

Kamis, 02 Agustus 2012

PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

Kamis, 02 Agustus 2012


Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD adalah Sumber dari PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN. peraturan yang dikeluarkan sebagai pedoman pemerintah kota/kabupaten dalam hal pengelolaan keuangan daerah. dengan adanya aturan ini juga membantu untuk mewujudkan bentuk transparansi pemerintah.  siapapu selaku pengelola keuangan sangat terbantu, tapi masih banyak Point-Point yang belum bisa diterima oleh masyarat
banyak timbul pertanyaan terhadap aturan ini  bagaimana kalau ada kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya insidental, tapi positif seperti lomba olah raga antar kelurahan kegiatan kepemudaan, anggota masyarakat yang tiba-tiba kena phk, anaknya sedang kuliah, atau mengalami musibah kebakaran dll??? :( .....yang sifatnya mendadak sudah pasti tidak ada daftar nama penerimanya dalam APBD, DPA atau Daftar nama penerima yang di SK-kan oleh Kepala Daerah. dikarenakan dalam penganggaran hanya boleh sekali dalam setahun. sesuai pasal 
32 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa :
(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan
kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD.
(2) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial
yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sabarlah bagi kalian yang hanya Pasrah tapi buat kalian yang ingin merebut kembali HAK kalian, MAKA REBUTLAHHH!!!! 



DOWNLOAD PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
http://www.4shared.com/office/fNzdNwwr/PerwaliBppNo2Thn2012ttghibahba.html?refurl=d1url





TULISAN BERJALAN INI SILAHKAN DIISI DENGAN PESAN ANDA

NAMA ANDA - 09.21
MASUKKAN TOMBOL TWEET DISINI

0 komentar:

Posting Komentar