BAGIAN PERTAMA
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor I Tahun 1974, kondisi hukum
perkawinan di Indonesia sangat pluralistis. Hal ini ditandai dengan berlakunya
bermacam-macam hukum perkawinan bagi orang Indonesia, yaitu:
1.
Bagi orang Indonesia asli yang
beragama Islam yang telah diresepsi oleh hukum adat.
2.
Bagi orang Indonesia asli yang
beagama Kristen berlaku Huwelyks Ordonantie Christenen Indonesiers (HOCI)
Tahun 1933 Nomor 74.
3.
Bagi orang-orang Indonesia asli
lainnya berlaku hukum adat.
4.
Bagi orang-orang Timur Asing
China dan warga negara Indonesia keturunan China berlaku Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dengan sedikit perubahan.
5.
Bagi orang-orang Timur Asing
lainnya dan warga negara keturunan Timur Asing lainnya berlaku hukum adat
mereka.
Kondisi hukum perkawinan yang pluralistis tersebut tidak terlepas dari
pengaruh politik pemerintah kolonial Belanda yang termuat dalam Pasal 131 IS (Indische
Staats Regeling) yang mengatur tentang penggolongan penduduk menjadi 3
golongan.
Oleh karena hukum perkawinan yang ada sangat pluralistis, menonjolkan
segi keperdataan dan cenderung sekuler, maka berimplikasi pada munculnya
ketiadaan kepastian hukum. Sehingga diperlukan adanya solusi yang dapat
mengatasi ketidakpastian tersebut, yaitu dengan upaya untuk melahirkan sebuah
undang-undang perkawinan yang bersifat nasional. Hal ini dijawab dengan
diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Kelahiran UUP ini tentunya membawa konsekuensi antara lain bahwa dengan
berlakunya UUP ini, maka dinyatakan tidak berlaku beberapa peraturan
perkawinan yaitu :
1.
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (BW).
2.
Ordonansi Perkawinan Indonesia
Kristen (HOCI) Stb. 1933 Nomor 74.
3.
Peraturan perkawinan campuran (Regeling
op de Gemengde Huwelijken) Stb. 1898 Nomor 158 dan peraturan lain tentang
perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Sekalipun telah berlaku hukum perkawinan nasional, eksistensi hukum
perkawinan Islam masih diakui. Dasar hukumnya adalah :
1)
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP
yang menyatakan ?Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu?. Hal-hal yang belum diatur dan
tidak bertentangan dengan UUP tetap berlaku menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya.
2)
Ketentuan Pasal 66 UUP: bahwa
yang tidak berlaku bukanlah peraturan secara keseluruhan, melainkan
hanyalah hal-hal yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam
UUP ini.
Dalam hal ini dapat dilihat kapan UUP berlaku bagi orang Islam dan kapan
tidak berlaku.
UUP berlaku bagi orang Islam:
þ Dalam hal-hal yang tidak diatur di dalam hukum
perkawinan Islam atau tidak ditentukan secara khusus dalam hukum perkawinan
Islam, yaitu:
a.
Tentang pencatatan perkawinan
(Pasal 2 ayat (2) UUP);
b.
Tentang izin kawin dan
pengadilan agama bagi suami yang akan menikah lebih dari seorang (Pasal 4);
Sebaliknya. UUP tidak berlaku
bagi orang Islam:
þ Dalam hal yang diatur secara lain atau khusus
menurut hukum Islam, misal mengenai bilangan talak. Al-Quran Surat Al-Baqarah
ayat 230 dan 120 menentukan bahwa talak dimungkinkan untuk dijatuhkan sampai
tiga kali. Sementara Pasal 10 UUP hanya menentukan mengenai batasan penjatuhan
talak sebanyak dua kali.
BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN
1. Pengertian
Menurut Pasal 1 UUP, perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini disyaratkan perkawinan
antara seorang pria dan wanita dan belum/tidak diatur tentang perkawinan dengan
status baru yang terjadi dengan adanya fenomena operasi ganti kelamin.
Sementara Pasal 2 Kompilasi
Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam adalah
pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
2. Tujuan
Perkawinan
Tujuan perkawinan dalam hukum
Islam tidak terlepas dari pernyataan Al Qur�an sebagai sumber ajaran yang
pertama. Al-Qur�an dalam Surat Ar-Ruum : 21 menegaskan bahwa �Di antara
tanda-tanda kekuasaan Allah SWT ialah bahwa Dia menciptakan isteri-isteri bagi
laki-laki dan jenis mereka sendiri agar mereka merasa tenteram (sakinah). Kemudian
Allah menjadikan/menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang (mawaddah dan
rahmah) di antara mereka. Dalam hal demikian benar-benar terdapat tandatanda
(pelajaran) bagi mereka yang mau berfikir. Tujuan perkawinan di atas terefleksi
dalam ketentuan Pasal 3 KHI, yaitu bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
3. Sahnya
Perkawinan
Perkawinan sah apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) UUP.
4. Pencatatan
Perkawinan
Setiap perkawinan harus dicatat
oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN.
Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan, tetapi
hanya menyatakan bahwa peristiwa perkawinan benar-benar terjadi. Jadi
semata-mata bersifat administratif. Namun apabila ada perkawinan yang dilakukan
di luar pengawasan PPN, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
artinya hukum tidak memberikan perlindungan apabila terjadi sesuatu terhadap
perkawinan tersebut.
5. Alat
Bukti Perkawinan
Perkawinan hanya dapat
dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh PPN. Jika akta nikah tidak ada,
berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan
Agama oleh suami atau isteri, anak-anak, wali dan pihak yang berkepentingan (misalnya
jaksa dalam rangka penuntutan perkara pidana pelangganan perkawinan ex Pasal
279 KUHP, yakni jika pernikahan yang dijadikan dasar penuntutan itu tidak
mempunyai akta nikah/belum tercatat pada PPN KUA Kecamatan, maka jaksa dapat
mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama untuk membuktikan terjadinya
pelanggaran tindak pidana).
Itsbat nikah dapat diajukan ke
Pengadilan Agama terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b. Hilangnya akta nikah.
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan.
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UUP.
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UUP.
6. Alat
Bukti Putusnya Perkawinan dan Rujuk
� Putusnya
perkawinan selain cerai mati dibuktikan dengan Surat Cerai berupa putusan PA
(perceraian, ikrar talak, khuluk, taklik talak)
� talak : perceraian atas
kehendak suami, disebut juga dengan cerai talak. Menurut hukum Islam,
suami yang mempunyai kekuasaan memegang tali perkawinan dan karena itu maka
suami yang berhak melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak.
Suami yang ingin mengucapkan ikrar talak, ia tidak mengajukan gugatan
perceraian, tetapi mengajukan permohonan ijin untuk mengucapkan ikrar talak. Pengadilan akan menilai apakah
permohonan itu sah, layak dan memenuhi alasan-alasan menurut hukum Islam.
� cerai gugat: isteri tidak punya
hak menceraikan suami, karena itu ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai.
Selanjutnya hakim yang akan memutuskan perkawinannya dengan kewenangan yang
dimilikinya.
� khuluk perceraian yang terjadi
atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan (iwadl) kepada dan atas
persetujuan suaminya.
� taklik talak : perjanjian yang
diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam
akta nikah berupa janji yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang
mungkin terjadi di masa yang akan datang.
� Catatan: alasan-alasan yang
dipergunakan untuk mengajukan cerai gugat oleh isteri sama dengan alasan cerai
talak oleh suami.
BAB III
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
� Rukun adalah unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadinya
suatu perkawinan. Rukun perkawinan terdiri dari
1.
calon suami
2.
calon isteri
3.
wali nikah
4.
dua orang saksi serta
5.
ijab dan kabul
� Syarat perkawinan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh
masing-masing unsur perkawinan.
CALON SUAMI
ISTERI
1.
Calon suami-isteri
syarat-syaratnya:
a) Umur
calon suami 19 tahun; calon isteri 16 tahun (Pasal 7 UUP).
b) Mempelai
yang belum berumur 21 tahun harus ijin orang tua.
c) Ada
persetujuan calon mempelai.
d) Antara
calon mempelai tidak terdapat halangan perkawinan.
2.
Sebab-sebab Larangan Perkawinan
a) Karena
pertalian nasab :
� ibu,
nenek dan seterusnya, anak, ducu, dan seterusnya.
� saudara-saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah.
� bibi
dan seterusnya ke atas.
b) Karena
pertalian kerabat semenda
� mertua,
ibu tiri (bekas isteri ayah), anak tiri (kecuali putusnya hubungan perkawinan
dengan bekas isterinya itu qobla aldukhul, menantu/bekas isteri anaknya.
c) Karena
pertalian sesusuan
� ibu
sesusuan dan seterusnya ke atas.
� saudara
sesusuan dan seterusnya ke bawah.
� kemenakan
sesusuan dan seterusnya ke bawah.
� bibi
dan nenek bibi sesusuan ke atas
� anak
yang disusui isterinya dan keturunannya.
d) Seorang
pria dilarang memadu isterinya dengan wanita yang mempunyai hubungan nasab atau
susuan dengan isterinya (saudara kandung, seayah, serta keturunannya; bibinya
atau kemenakannya).
e) Seorang
pria dilarang kawin lebih dari empat orang wanita.
f) Dilarang
kawin seorang pria dengan:
� wanita
bekas isterinya yang ditalak tiga kali, kecuali telah terpenuhinya
syarat-syarat tertentu.
� wanita bekas
isterinya yang telah di li�an.
g) Wanita
Islam dilarang kawin dengan pria non-Islam.
3.
Larangan Perkawinan dalam Keadaan
Tertentu
a) Wanita
yang masih terikat perkawinan dengan pria lain.
b) Wanita
yang masih dalam masa iddah dengan pria lain.
c) Wanita
yang tidak beragama Islam
4.
Peminangan
a) Pengertian
Peminangan dalam fiqh disebut khitbah =
permintaan, adalah pernyataan atau permintaan dan seorang laki-laki kepada
seorang wanita dengan maksud untuk dinikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki
yang bersangkutan secara langsung maupun melalui perantaraan pihak lain yang
dipercaya sesuai dengan ketentuan agama.
Peminangan menurut KHI adalah kegiatan upaya ke
arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita
(Pasal 1 huruf a KHI).
b) Pelaku
peminangan
Dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan
dan melalui perantara orang lain yang dapat dipercaya.
c) Wanita
yang dilarang dan haram dipinang.
� Wanita
yang masih menjalani masa iddah raj�i.
� Wanita
yang sedang dipinang oleh pria lain, kecuali pinangan tersebut telah putus dan
ditolak.
d) Putusnya
pinangan dan akibatnya
Putusnya pinangan dapat terjadi karena: (1)
adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan, dan (2) Secara diam-diam
pria peminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para
pihak bebas memutuskan hubungan
peminangan dengan tetap mengindahkan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan
agama dan kebiasaan setempat dan tetap memelihara kerukunan. Peminangan dalam
hukum Islam belum mempunyai akibat hukum. Hal ini mempunyai kesamaan dengan
hukum perdata barat yang tidak terdapat sanksi hukum apabila terjadi pemutusan
pinangan. Berbeda dengan status �pertunangan� dalam hukum adat. Dalam hukum
adat, pertunangan dianggap sebagai suatu lembaga hukum; suatu pengertian hukum,
yang konsekuensinya mempunyai akibat hukum, misalnya pihak yang
memutuskan/bersalah kehilangan tanda pengikat, mengembalikan dua kali lipat dan
membayar denda delik lainnya. Dalam hukum adat, adanya pertunangan berarti
seseorang terikat untuk kawin dan ada kewajiban untuk memberikan hadiah-hadiah.
e) Catatan:
Diterimanya pinangan pria oleh pihak wanita belum menghalalkan �hubungan�
antara keduanya.
WALI NIKAH
Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan
wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam,
III/117).
1. Kedudukkan Wali
a) Imam
Malik, Syafi�i dan Hambali berpendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya
perkawinan. Dasar hukumnya adalah:
� Hadits
Nabi
�Barang
siapa di antara perempuan yang menikah dengan tak seijin walinya maka
perkawinannya batal� (Empat orang ahli hadits kecuali Nasai)
� Hadits
Nabi
�Janganlah
menikahkan perempuan akan perempuan lain dan jangan pula menikahkan seorang
perempuan akan dirinya sendiri� (Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni)
� Hadits
Nabi
�Tidak
sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil� (Hadits Riwayat
Ahmad).
b) Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh mengawinkan dirinya sendiri tanpa wali.
Hadits
Nabi
�Orang-orang
yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada
walinya, dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda
ijinnya ialah diamnya� (Hadits Bukhari Muslim).
c) Kompilasi
Hukum Islam menentukan bahwa wali nikah merupakan rukun.
2. Tertib Wali
Tertib
wali menurut Imam Syafi�i:
a) Ayah
b) Kakek
dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
c) Saudara
laki-laki kandung
d) Saudara
laki-laki seayah
e)
Kemenakan
laki-laki kandung
f)
Kemenakan
laki-laki seayah
g) Paman
kandung
h) Paman
seayah
i) Saudara
sepupu laki-laki kandung
j) Saudara
sepupu laki-laki seayah
k) Sultan/hakim
l) Orang
yang ditunjuk oleh mempelai wanita
3. Macam Wali
a) Wali
Nasab
Wali nasab
artinya anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai
hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan.
Wali
nasab terbagi menjadi dua:
1) Wali mujbir, yaitu wali nasab yang berhak
memaksakan kehendaknya untuk menikahkan calon mempelai perempuan tanpa meminta
ijin kepada wanita yang bersangkutan hak yang dimiliki oleh wali mujbir disebut
dengan hak ijbar. Wali yang memiliki hak ijbar ini menurut Imam
Syafi�i hanya ayah, kakek dan seterusnya ke atas. Para ulama berpendapat bahwa
wali mujbir dapat mempergunakan hak ijbar, apabila terpenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
(a) Antara
wali mujbir dengan calon mempelai tidak ada permusuhan.
(b) Laki-laki
pilihan wali harus sekufu dengan wanita yang akan dikawinkan.(setara/sama Agama/fisik)
(c) Di
antara calon mempelai wanita dengan calon suami tidak ada permusuhan
(d) Maharnya
tidak kurang dari mahar mitsil. (Nominal tidak di tentukan berpatokan pada
keluarga terdekat ayah atau ibu atau lingkungan)
(e) Laki-laki
pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibannya terhadap isteri dan tidak ada
kekhawatiran akan menyengsarakannya.
Catatan:
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, wanita dapat meminta fasakh
ke pengadilan.
2) Wali
nasab biasa, yaitu wali nasab yang tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa
menikahkan tanpa ijin/persetujuan dari wanita yang bersangkutan. Dengan kata
lain wali ini tidak mempunyai kewenangan menggunakan hak ijbar.
b) Wali
Hakim.
Wali
hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang
ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali
nikah.
Wali
hakim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 1987 tentang
Wali Hakim. Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila:
(1) Wali nasab
tidak ada: memang tidak ada (kemungkinan calon mempelai wanita kehabisan wali
dalam arti semua wali nasab yang yang memenuhi syarat telah meninggal dunia,
calon mempelai wanita tidak mempunyai wali karena wali lain agama dan merupakan
anak luar kawin.
(2) Wali
nasab tidak mungkin hadir : bepergian jauh, berhaji dan melaksanakan umroh.
(3) Wali
nasab tidak diketahui tempat tinggalnya;
(4) Wali
nasab gaib (mafqud); diperkirakan masih hidup tetapi tidak diketahui rimbanya.
(5) Wali
nasab adlal atau enggan (setelah ada
putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut). Wali adlal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah balig
dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya. Sedangkan masing-masing pihak
menginginkan adanya pernikahan tersebut. Dalam kaitan ini, ada sebuah hadits
yang yang bunyinya : Apabila datang kepadamu laki-laki yang kamu rasakan mantap
karena kekuatan agama dan akhlaknya. Nikahkanlah dia dengan anak perempuanmu.
Apabila kamu tidak menerimanya, akan terjadi bencana dan kerusakan di muka
bumi. Dengan demikian, baik Al-Qur�an maupun hadits menjadikan ketaqwaan
sebagai nilai utama dalam pemilihan jodoh. Oleh karenanya dalam Pasal 61 KHI
ditentukan bahwa �Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah
perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama dan ikhtilaafu al
dien.
SAKSI NIKAH
1. Arti
penting Saksi
Perkawinan
adalah bentuk perjanjian, dan saksi mempunyai arti penting yaitu sebagai alat
bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan perkawinan tersebut. Juga
mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak.
2. Syarat
saksi.
Syarat
sebagai saksi nikah adalah laki-laki, muslim, adil, balig (21 tahun), tidak
terganggu ingatan dan tidak tuna rungu.
3. Saksi
nikah minimal harus dua dan hadir serta menyaksikan secara langsung akad nikah,
menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.
AKAD NIKAH
1. Akad
nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh
mempelai pria dan wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
2. Ijab
dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun dan tidak
berselang waktu.
3. Akad
nikah dapat dilaksanakan sendiri oleh wali nikah atau mewakilkan kepada orang
lain.
4. Yang
berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. Akan tetapi,
atas persetujuan mempelai wanita dan walinya, ucapan penerimaan kabul dapat
diwakilkan kepada pria lain dengan surat kuasa khusus.
5. Contoh
redaksi ijab kabul yang diwakilkan
Ijab: Saya nikahkan puteri kandung saya bernama Afika
kepada Gufron bin Sabir yang telah mewakilkan kabul nikahnya kepada dede bin Dortex
dengan mas kawin sebesar/seberat dibayar
tunai.
Kabul: Saya terima pernikahan puteri kandung Bapak
bernama Afika kepada Gufron bin Sabir yang telah mewakilkan kabulnya kepada
saya dengan mas kawin sebesar/seberat
dibayar tunai.
BAB IV
MAHAR DAN PERJANJIAN PERKAWINAN
A. Mahar
1. Mahar (mas kawin) adalah pemberian (wajib) dari
calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang
dan jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
2. Macam
Mahar :
a) Mahar musamma adalah mahar yang bentuk dan jumlahnya ditetapkan
dalam sighal akad nikah. Mahar ini bisa dibayarkan secara tunai atau
ditangguhkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
b) Mahar mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut
jumlah yang diterima keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah
dan bentuk mahar belum ditetapkan.
3. Pembayaran mahar
a) Calon
mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah,
bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
b) Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang
dianjurkan oleh ajaran Islam.
c) Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu
menjadi hak pribadinya
d) Mahar dapat diserahkan secara tunai dan ditangguhkan dan jika
mempelai wanita menyetujuinya, maka menjadi utang calon mempelai pria
e) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul dalam keadaan
mahar masih terulang, maka ia wajib membayar setengah mahar yang telah
ditentukan dalam akad nikah. Demikian juga jika suami meninggal dunia qobla
al dukhul maka seluruh mahar yang telah ditetapkan menjadi hak penuh
isteri. Dalam hal terjadi perceraian dengan qobla al dukhul tetapi
besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
4. Sengketa mahar
a) Jika mahar hilang sebelum diserahkan, maka dapat diganti dengan
uang atau barang lain yang senilai.
b) Jika mahar cacat tetapi mempelai wanita mau menerimanya, maka
mahar dianggap telah lunas. Akan tetapi, jika ia menolak, maka mempelai pria
wajib menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya
belum diserahkan, mahar dianggap belum lunas.
c) Penyelesaian perselisihan tentang mahar baik mengenai jenis maupun
nilainya dapat diajukan ke pengadilan agama.
5. Catatan: Mahar dalam KHI
tidak termasuk rukun perkawinan. Kelalaian penyebutan jenis dan jumlah mahar
pada waktu akad nikah tidak menyebabkan batalnya perkawinan.
B. Perjanjian
Perkawinan
Dalam KHI ditentukan bahwa
apabila dikehendaki, kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian
perkawinan dalam dua bentuk yaitu Taklik talak dan Perjanjian lain.
1. Taklik talak
Ialah perjanjian yang diucapkan
oleh mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nik�h berupa
janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin
terjadi di masa yang akan datang. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan
dengan hukum Islam. Taklik talak tidak wajib ada, namun sekali diadakan tidak
dapat dicabut kembali. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak
betul-betul terjadi di kemudian hari, tidak dengan sendirinya talak jatuh.
Tetapi isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
2. Perjanjian lain
a) Pengertian
Adalah suatu perjanjian
tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada saat atau sebelum
perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh PPN yang berisi tentang kedudukan
harta dalam perkawinan.
b) Isi perjanjian meliputi: percampuran harta pribadi dan pemisahan
harta pencaharian masing-masing; penetapan kewenangan masing-masing untuk
mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (harta
syarikal).
� Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta baik
yang dibawa masing-masing dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing masing
selama perkawinan, dan hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat
perkawinan berlangsung.
� Dibuatnya perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama
tidak menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
BAB V
BERISTERI LEBIH DARI SEORANG DAN
KAWIN HAMIL
A. Beristeri lebih
dari seorang (Poligami)
1. Syarat poligami
Pada
waktu bersamaan seorang pria diperbolehkan kawin sampai 4 orang isteri dengan
syarat :
a) Mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri
dan anak-anaknya;
b) Mendapatkan ijin dari Pengadilan Agama.
2. Ijin Pengadilan Agama dapat diperoleh apabila
permohonan ijin poligami tersebut didasarkan pada salah satu alasan berikut:
a) Adanya persetujuan isteri.
b) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.
c) Isteri mendapat cacat badan dan penyakit yang tidak dapat
disembuhkan.
d) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat
persertujuan isteri dapat diberikan secara tertulis atau lisan, tetapi
sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini harus dipertegas
dengan persetujuan lisan dari isteri pada sidang di Pengadilan Agama.
3. Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil.
Poligami bagi PNS, selain harus memenuhi
syarat-syarat tersebut di atas, juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan
lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Bagi PNS yang hendak
menikah kembali, harus terlebih dahulu mendapat ijin dari atasannya, permintaan
ijin diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap yang
mendasari permohonan tersebut.
PNS harus memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat
alternatif seperti diatur dalam Pasal 4 ayal (2) UUP jo Pasal 41 PP Nomor 9
Tahun 1975.
Disamping itu, PNS yang bersangkutan harus
memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor 08/SE/I 983 yang terdiri dari :
a. Ada persetujuan isteri yang disahkan oleh alasan PNS yang
bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV.
b. PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
c. Ada jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
Ketentuan di atas berlaku juga bagi anggota TNI
yang akan beristeri lebih dari seorang. Dia harus terlebih dahulu mendapatkan
ijin dari komandannya. Keharusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab)
Republik Indonesia Nomor Kep/12/III/1972.
4. Poligami tanpa ijin
Poligami tanpa ijin terjadi apabila seorang pria
menikah lebih dari seorang isteri tetapi pernikahan yang berikut tersebut
dilakukan tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama dan persetujuan dari isteri
terdahulu dan otomatis tidak dilakukan di hadapan PPN. Perkawinan ini sendiri
sebenarnya telah memenuhi rukun perkawinan (syarat materiil), namun belum
memenuhi persyaratan formil pernikahan lebih dari seorang.
5. Itsbat nikah poligami
Itsbat nikah poligami adalah penetapan sah secara
hukum melalui keputusan Pengadilan Agama terhadap pernikahan poligami yang
hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dilakukan oleh dan di hadapan
PPN.
Dalam hal ini sebenarnya telah terjadi
pelanggaran terhadap dua prosedur pernikahan, yaitu melakukan poligami tanpa
izin Pengadilan Agama dan melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN. Dalam
praktik izin pengadilan dan persetujuan isteri yang mestinya harus diberikan
pada saat akan dilangsungkan perkawinan, dapat diberikan pada saat pemeriksaan
itsbat nikah.
B. Kawin Hamil
1.
Menikahi wanita hamil
Ketentuan mengenai kawin hamil
dalam Pasal 53 KHI merupakan �ketentuan baru� dalam hukum perkawinan di
Indonesia Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah
dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil
tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan
perkawinan lagi setelah anak yang dikandungnya lahir.
Peraturan ini belum memberikan
penjelasan terkait dengan persoalan apabila yang mengawini wanita tersebut
bukan laki-laki yang menyebabkan kehamilan sebagaimana banyak terjadi dalam
praktek..
2. Perdebatan tentang menikahi
wanita hamil
a) Pernikahan dengan pria yang menghamilinya.
Para ulama sependapat bahwa
laki-laki pezina halal menikahi wanita pezina. Dengan
demikian perkawinan antara pria dengan wanita yang dihamili sendiri adalah sah.
Mereka boleh bersetubuh sebagaimana layaknya suami isteri, ini juga tidak
bertentangan dengan isi surat An-Nun ayat (3), karena mereka statusnya sebagai
pezina.
b) Pernikahan bukan dengan pria yang menghamilinya. Terhadap persoalan
ini ada dua pendapat:
1. Sah
nikah dan tidak boleh digauli
Menurut
pendapat ini, wanita hamil diluar nikah tidak ada masa iddahnya, sehingga
mereka tidak dikenai ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana dalam nikah yang
disyariatkan. Iddah disyariatkan untuk memelihara keturunan dan menghargai
sperma. Kalau sperma zina tidak dihargai, maka tidak mencegah akad nikah wanita
hamil karena zina. Ditambah pula bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada
ayahnya, tetapi hanya pada ibunya. Pendapat ini antara lain
dikemukakan oleh Abu Hanifah dan Syafi�i.
2. Tidak
sah nikah dan tidak boleh bergaul
Wanita
hamil di luar nikah, tetap haram dinikahi sebagaimana haram menikahi wanita
hamil lainnya, karena hamil ini mencegah akad nikah sebagaimana hamil yang ada
nasabnya. Dengan kata lain wanita hamil karena zina wajib iddah dan tidak sah
akad nikahnya karena tidak halal menikahi wanita hamil sebelum melahirkan.
3. Kedudukkan
anak zina
Pada
dasarnya nasab anak zina dihubungkan dengan ibunya sesuai dengan hadits bahwa
seorang anak adalah milik ibunya. Maka anak itu tidak dinasabkan kepada
ayahnya, sekalipun si ayah menyatakan bahwa anak tersebut anaknya.
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
A. Pencegahan Perkawinan
1. Tujuan
Untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang
oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
2. Syarat
a. Apabila
calon suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan
perundang-undangan.
b. Apabila
calon mempelai tidak sekufu karena perbedaan agama
3. Pihak yang dapat melakukan pencegahan
a. Keluarga
garis lurus ke atas dan ke bawah.
b. Saudara.
c. Wali
nikah.
d. Wali
pengampu.
e. Suami
atau isteri (lain) yang masih terikat perkawinan dengan calon suami atau isteri
tersebut.
f. Pejabat
pengawas perkawinan.
4. Prosedur pencegahan.
a. Pemberitahuan
kepada PPN setempat.
b. Mengajukan
permohonan pencegahan ke Pengadilan Agama setempat.
c. PPN
memberitahukan hal tersebut kepada calon mempelai.
1.
Akibat hukum: perkawinan tidak
dapat dilangsungkan, selama belum ada pencabutan pencegahan perkawinan.
2.
Cara pencabutan dengan menarik
kembali permohonan pencegahan perkawinan pada Pengadilan Agama oleh yang
mencegah dan dengan putusan Pengadilan Agama.
3.
PPN tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan
perkawinan walaupun tidak ada pencegahan perkawinan, jika ia mengetahui adanya
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, 9,10 atau 12 UUP.
� Penolakan Perkawinan
a. Penolakan
dilakukan oleh PPN, apabila PPN berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut
terdapat larangan menurut UUP.
b. Acara :
1) Atas permintaan calon mempelai, PPN mengeluarkan surat keterangan
tertulis tentang penolakan tersebut disertai dengan alasannya.
2) Calon mempelai tersebut berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan
Agama (wilayah PPN tersebut) dengan menyerahkan surat keterangan penolakan
tersebut untuk memberikan.
3) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan
akan memberikan ketetapan berupa : menguatkan penolakan tersebut atau
memerintahkan perkawinan tersebut dilangsungkan.
B. Pembatalan
Perkawinan
Ketentuan Pasal 22 UUP
menyatakan bahwa: �Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak
memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan� Dalam Penjelasan Pasal
22 disebutkan bahwa pengertian �dapat� pada pasal ini diartikan bisa batal atau
bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya
masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian, jenis perkawinan di atas
dapat bermakna batal demi hukum dan bisa dibatalkan.
Lebih lanjut menurut Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 1975 ditentukan bahwa �Apabila pernikahan
telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahat
atau peraturan perundang-undanagan tentang perkawinan, maka Pengadilan Agama
dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang
berkepentingan�.
1. Perkawinan dapat dibatalkan (Pasal 71 - 76 KHI), apabila:
a) Suami melakukan poligami tanpa ijin dari Pengadilan Agama.
b) Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain
yang mafqud.
c) Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami
lain.
d) Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan.
e) Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh
wali yang tidak berhak.
f) Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
2. Perkawinan
batal (Pasal 70) apabila:
a) Seorang suami melakukan poligami padahal dia sudah mempunyai 4
orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isteri tersebut sedang dalam
iddah talak raj�i.
b) Menikahi kembali bekas isteri yang telah di li �an.
c) Menikahi bekas isterinya yang telah ditalak tiga kali (kecuali ?).
d) Perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda
dan susuan.
e) Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan
dari isterinya.
3. Pembatalan perkawinan karena adanya ancaman, pempuan atau salah
sangka. Suami atau isteri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila:
a) Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
b) Pada waktu dilangsungkan perkawinan terjadi penipuan atau salah
sangka mengenai diri suami atau isterinya.
c) Bila ancaman telah terhenti atau yang bersalah sangka menyadari
keadaannya, dan dalam waktu 6 bulan setelah itu tetap hidup sebagai suami
isteri dan tidak menggunakan haknya, maka haknya menjadi gugur.
4. Pihak yang dapat mengajukan pembatalan:
a) Pihak keluarga suami atau isteri dalam garis lurus ke atas dan ke
bawah.
b) Suami atau isteri
c) Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan.
d) Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacad pada
rukun dan syarat perkawinan menurut hukum.
5. Acara pembatalan perkawinan
Permohonan pembatalan diajukan ke Pengadilan
Agama dimana suami atau isteri bertempat tinggal atau di tempat perkawinan
dilangsungkan.
6. Akibat hukum
a)
Pembatalan perkawinan berarti
adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan
adalah tidak sah. Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah bahwa perkawinan
tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya
kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada
dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan
bekas suami maupun isteri.
b)
Batalnya perkawinan dimulai
setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum telap, tetapi berlaku
surut sejak saat berlangsungnya perkawinan.
c)
Keputusan pembatalan tidak
berlaku surut terhadap :
� Perkawinan yang batal karena suami
atau isteri murtad;
� Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
� Pihak ketiga yang mempunyai hak dan beritikad baik.;
� Batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum anak dengan orang
tua.
d)
Perbedaan dengan perceraian dalam
hal akibat hukum :
(1) Keduanya menjadi penyebab putusnya perkawinan, tetapi dalam
perceraian bekas suami atau isteri tetap
memiliki hubungan hukum dengan mertuanya dan seterusnya dalam garis lurus ke
atas, karena hubungan hukum antara mertua dengan menantu bersifat selamanya.
(2) Terhadap harta bersama diserahkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan untuk bermusyawarah mengenai pembagiannya karena dalam praktik
tidak pernah diajukan ke persidangan dan di dalam perundang-undangan hal
tersebut tidak diatur.
e) Catatan: Dalam pembatalan perkawinan ada
istilah fasaakh dan fasid
BAB VII
HAK KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
DAN HARTA
KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
A. Hak dan Kewajiban suami isteri
1. Kedudukkan
Suami isteri
Menurut undang-undang perkawinan,
suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Hak dan
kedudukan mereka seimbang baik dalam rumah tangga maupun di dalam masyarakat.
Di samping itu, masing-masing pihak berhak unluk melakukan perbuatan hukum.
2. Kewajiban
bersama suami isteri
a. Menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawwadah dan rahmah
b. Saling menghormati, mencintai, dan memberi bantuan baik secara
lahir maupun batin.
c. Mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anaknya.
d. Saling memelihara kehormatan.
3. Kewajiban
Suami
a. Membimbing isteri dan rumah tangganya.
b. Melindungi dan memberikan keperluan isteri sesuai kemampuannya.
c. Memberi kesempatan belajar pengetahuan yang bermanfaat.
d. Sesuai kemampuannya menanggung:
1) nafkah, kiswah, tempat kediaman
isteri;
2) biaya rumah tangga, perawatan
dan pengobatan bagi isteri dan anaknya.
3) biaya pendidikan anak.
4) menyediakan tempat kediaman
bagi isteri dan anaknya atau mantan isteri yang masih dalam iddah.
Catatan: Kewajiban suami mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna
dari isterinya.
4. Gugurnya
kewajiban suami.
a) Isteri nusyuz (pembangkangan isteri terhadap
kewajiban-kewajiban dalam hidup perkawinan).
b) Dibebaskan dari isteri dari kewajiban tersebut.
5. Kewajiban isteri
a) Berbakti lahir batin kepada suami
dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.
b) Menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga;
Catatan: Isteri dianggap nusyuz jika tidak melaksanakan
kewajiban tersebut
B. Harta Kekayaan Dalam Perkawinan
1. Macam-macam harta perkawinan
a) Harta pribadi adalah harta bawaan dari masing-masing suami isteri
dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
b) Harta Bersama (syirkah) adalah harta yang diperoleh baik
sendiri-sendiri maupun bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan
berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
2. Status harta perkawinan
a) Pada dasarnya tidak ada percampuran harta pribadi masing-masing
karena perkawinan.
b) Suami dan isteri berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan
perbuatan hukum atas harta pribadi masing-masing
Catatan: Kecuali para pihak menentukan
lain dalam perjanjian perkawinan.
3. Tanggung jawab suami isteri terhadap harta perkawinan
a) Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama,
harta istri dan hartanya sendiri.
b) Isteri turut bertanggung-jawab
menjaga harta bersama maupun harta suaminya yang ada padanya.
c) Suami isteri tanpa persetujuan
pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
d) Apabila ada hutang suami atau
isteri, maka dibebankan kepada hartanya masing-masing, hutang keluarga
dibebankan pada harta bersama, jika tidak mencukupi dibebankan pada harta
suami, selanjutnya baru dibebankan pada harta isteri apabila belum mencukupi.
4. Status harta bersama dalam perkawinan poligami
a) Dalam perkawinan poligami,
masing-masing isteri memiliki harta bersama secara terpisah dan berdiri
sendiri.
b) Pemilikan harta bersamanya
dihitung pada saat berlangsungnya akad nikah yang kedua, ketiga atau yang
keempat.
5. Pembagian harta bersama
a) Jika terjadi cerai mati, maka
separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
b) Janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan
lain dalam perjanjian perkawinan.
BAB VIII
PEMELIHARAAN DAN PERWALIAN
ANAK
A. Pemeliharaan Anak
1. Pengertian
Pemeliharaan anak (hadhanah)
adalah kegiatan mengasuh, melihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu
mandiri. Hadhanah berasal dan kata hidhan atau hidhanu yang artinya
lambung. Hukum hadhanah adalah wajib.
2. Pemegang hak
hadhanah adalah kedua orang tua
3. Pemeliharaan
anak setelah perceraian
a) Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dipelihara
ibunya.
b) Anak yang sudah mumayyiz, kepadanya diserahkan pilihan untuk
dipelihara ayah atau ibunya.
c) Biaya pemeliharaan anak
ditanggung oleh ayahnya.
4. Pemeliharaan
harta anak
a) Orang tua berkewajiban merawat
dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan
tidak boleh memindahkan atau menggadaikannya, kecuali mendesak demi
kemaslahatan anak..
b) Orang tua bertanggung jawab
atas kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan dan kelalaiannya.
5. Ditentukan dalam KHI bahwa
ukuran anak dikatakan mampu mandiri (dewasa) adalah apabila sudah berumur 21
tahun atau telah kawin.
6. Anak Sah adalah :
a) anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah.
b) hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan
oleh isteri tersebut.
7. Persoalan bayi tabung
Anak hasil pembuahan lewat
teknik bayi tabung dianggap sebagai anak sah apabila bayi tersebut merupakan
pembuahan dari sel ovum dan sperma pasangan suami isteri yang terikat dalam
perkawinan yang sah.
8. Anak hasil teknologi kloning
Penerapan teknologi kloning
dalam pembentukan individu baru, sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Sebagian besar ulama mengatakan
haram karena akan mengancam kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau
lembaga keluarga.
9. Status anak luar kawin
a) Anak yang lahir di luar
perkawinan hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
b) Seorang suami yang mengingkari
sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, maka suami dapat meneguhkan
pengingkarannya dengan li�an.
c) Pengingkaran anak diajukan ke
Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360
hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya
melahirkan anak. Pengingkaran sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat
diterima.
10. Alat bukti asal-usul anak
a) Asal usul anak dibuktikan
dengan akta kelahiran atau alat bukti lain.
b) Jika akta kelahiran atau bukti
lainnya tidak ada, Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang
asal-usul anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti yang
sah.
c) Atas ketetapan Pengadilan
Agama, instansi pencatat kelahiran setempat mengeluarkan akta kelahiran bagi
anak tersebut.
C. Perwalian
1. Pengertian
Adalah kewenangan yang
diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai
wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua
atau kedua orang tua masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Obyek
Perwalian
a) Perwalian hanya dilakukan
terhadap anak yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin.
b) Perwalian meliputi diri dan
harta kekayaan anak.
3. Syarat wali
anak
Sedapat mungkin dari keluarga
anak tersebut atau orang lain yang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan
berkelakuan baik atau badan hukum.
4. Kewajiban wali
a) Mengurus diri dan harta yang
berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya.
b) Memberikan bimbingan agama,
pendidikan dan ketrampilan kepada anak demi masa depannya.
c) Bertanggung jawab terhadap
harta orang yang berada di bawah perwaliannya dan mengganti kerugian yang
timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya. Pertanggungjawaban tersebut
harus dibuktikan dengan pembuktian yang ditutup tiap satu tahun sekali.
d) Menyerahkan seluruh harta orang
yang berada di bawab perwaliannya, apabila orang yang bersangkulan telah
mencapai umur 21 tahun atau telah kawin.
e) Wali dilarang mengikatkan,
membebani dan mengasingkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya
kecuali menguntungkan atau merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
5. Hak wali
Wali dapat mempergunakan harta
orang yang berada di bawah perwaliannya sepanjang diperlukan untuk
kepentingannya menurut kepatutan apabila wali itu fakir.
6. Berakhirnya
perwalian
Karena dicabut hak perwaliannya
oleh Pengadilan Agama atas permobonan kerabatnya dengan alasan wali tersebut
pemabok, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak
dan kewenangannya sebagai wali.
BAB IX
PUTUSNYA PERKAWINAN
1. Penyebab putusnya perkawinan
Perkawinan
dapat putus karena tiga hal yaitu karena (a) kematian, (b) perceraian dan (c)
putusan pengadilan.
2. Putusnya perkawinan karena
perceraian.
Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah tidak berhasil
didamaikan. Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan
untuk melakukan perceraian adalah :
a) Berbuat
zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembubkan;
b) Pergi
selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
c) Setelah
perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat;
d) Melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat;
e) Mendapat
cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai suami atau isteri;
f) Terjadinya
perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Catatan : Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI
mencantumkan 6 hal yang tersebut dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan
yaitu: Suami melanggar ta�lik talak dan peralihan agama (murtad yang
menyebabkan terjadinya percekcokan).
3. Perceraian dapat terjadi karena
talak dan gugatan perceraian
a) Talak (Pasal 117-122 KHI)
Adalah
ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab
putusnya perkawinan.
b) Macam-macam talak.
(1) Talak
Raj�i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami masih berhak merujuk dalam
masa iddah.
(2) Talak
Ba�in:
� Talak
ba�in Shughraa, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk meski dalam masa iddah,
tetapi boleh dengan akad nikah baru.
Yang termasuk jenis talak ini adalah:
(a) Talak qabla al dukhul.
(b) Khuluk atau talak tebus.
(c) Talak oleh Pengadilan Agama
� Talak
ba�in Kubraa, yaitu talak ketiga kalinya, tidak dapat dirujuk dan dinikah
(kecuali?)
(3) Talak
Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri
dalam keadaan suci dan tidak dicampuri. Talak semacam ini hukumnya halal.
(4) Talak
Bid�i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan keadaan haid atau
dijatuhkan dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri. Talak semacam ini
hukumnya haram.
c) Gugatan perceraian, yaitu
setiap bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak isteri.
4. Akibat Putusnya
Perkawinan
Perkawinan
yang putus karena perceraian mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban baik
kepada suami, isteri maupun anak-anak.
a) Suami
� Hak
1) Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah
harta bersama.
2) Merujuk
isteri dalam masa iddah (terhadap talak yang boleh dirujuk).
� Kewajiban
1) Memberikan mul�ah yang layak, kecuali talak
qobla al dukhul.
2) Memberi
nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah kecuali bekas
isteri dijatuhi talak ba�in dan nusyuz.
3) Melunasi
mahar yang terhutang seluruhnya atau setengahnya apabila perceraian terjadi qobla
aI dukhul.
4) Memberikan
biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun.
b) Isteri
� Hak
1) Memperoleh
kembali harta pribadi dan setengah harta bersama.
2) Berhak
atas nafkah, mut�ah, maskan dan kiswah selama iddah kecuali nusyuz.
3) Menikah
kembali setelah selesai masa iddah.
� Kewajiban
1) Menjaga
diri selama iddah
2) Tidak
menikah atau menerima pinangan pria lain selama masa iddah.
c) Anak.
1) Anak
yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya.
2) Anak
yang sudah mumayyiz diberi pilihan untuk mendapat hadhanah dari ayah atau
ibunya.
3) Semua
biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sampai dewasa atau
mampu mengurus diri sendiri atau telah mencapai umur 2l tahun.
5. Masa Iddah
a. Iddah
adalah masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya
yang tidak memungkinkan baginya untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
b. Berlaku
bagi isteri yang putus perkawinannya kecuali qobla al dukhul dan
perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
c. Waktu
tunggu
1) Karena kematian
� 130 hari jika tidak hamil.
� Jika
hamil sampai melahirkan.
2) Karena perceraian
� 3 kali
suci, minimal 90 hari (bagi yang masih haid)
� 90 hari
bagi yang tidak haid (Atb-Thalaq :4)
� Hamil
sampai melahirkan (Ath-Tbalaq :4)
3) Tidak
ada waktu tunggu bagi janda karena perceraian qobla al dhukul.
4) Mulai
waktu tunggu
� Karena
perceraian: setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum tetap.
� Karena
kematian: sejak kematian suami.
6. Rujuk
a. Rujuk
berasal dan kala Arab �raj�ah� yang artinya kembali. Jadi rujuk adalah kembali
hidup sebagai suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan
perceraian dengan talak raj�i selama masih dalam masa iddah tanpa dengan akad
nikah baru.
b. Syarat rujuk:
1) Putusnya
perkawinan karena talak., kecuali qobla al dukhul atau talak 3 kali.
2) Putusnya
perkawinan karena putusan pengadilan kecuali alasan zina atau khuluk (talak
dengan iwald baik khuluk maupun taklik talak)
3) Masih
dalam masa iddah.
4) Ada
persetujuan isteri. Rujuk tanpa persetujnan isteri dapat dinyatakan tidak sah
dengan putusan pengadilan agama.
NAMA ANDA