;

Selasa, 31 Juli 2012

HUKUM PERKAWINAN

Selasa, 31 Juli 2012

BAGIAN PERTAMA
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
PENDAHULUAN

Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor I Tahun 1974, kondisi hukum perkawinan di Indonesia sangat pluralistis. Hal ini ditandai dengan berlakunya bermacam-macam hukum perkawinan bagi orang Indonesia, yaitu:
1.           Bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam yang telah diresepsi oleh hukum adat.
2.           Bagi orang Indonesia asli yang beagama Kristen berlaku Huwelyks Ordonantie Christenen Indonesiers (HOCI) Tahun 1933 Nomor 74.
3.           Bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat.
4.           Bagi orang-orang Timur Asing China dan warga negara Indonesia keturunan China berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dengan sedikit perubahan.
5.           Bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warga negara keturunan Timur Asing lainnya berlaku hukum adat mereka.

Kondisi hukum perkawinan yang pluralistis tersebut tidak terlepas dari pengaruh politik pemerintah kolonial Belanda yang termuat dalam Pasal 131 IS (Indische Staats Regeling) yang mengatur tentang penggolongan penduduk menjadi 3 golongan.

Oleh karena hukum perkawinan yang ada sangat pluralistis, menonjolkan segi keperdataan dan cenderung sekuler, maka berimplikasi pada munculnya ketiadaan kepastian hukum. Sehingga diperlukan adanya solusi yang dapat mengatasi ketidakpastian tersebut, yaitu dengan upaya untuk melahirkan sebuah undang-undang perkawinan yang bersifat nasional. Hal ini dijawab dengan diundangkannya Undang-­undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Kelahiran UUP ini tentunya membawa konsekuensi antara lain bahwa dengan berlakunya UUP ini, maka dinyatakan tidak berlaku beberapa peraturan perkawinan yaitu :
1.           Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
2.           Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (HOCI) Stb. 1933 Nomor 74.
3.           Peraturan perkawinan campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken) Stb. 1898 Nomor 158 dan peraturan lain tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Sekalipun telah berlaku hukum perkawinan nasional, eksistensi hukum perkawinan Islam masih diakui. Dasar hukumnya adalah :
1)     Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP yang menyatakan ?Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu?. Hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan UUP tetap berlaku menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
2)     Ketentuan Pasal 66 UUP: bahwa yang tidak berlaku bukanlah peraturan secara keseluruhan, melainkan hanyalah hal-hal yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UUP ini.

Dalam hal ini dapat dilihat kapan UUP berlaku bagi orang Islam dan kapan tidak berlaku.
UUP berlaku bagi orang Islam:
þ      Dalam hal-hal yang tidak diatur di dalam hukum perkawinan Islam atau tidak ditentukan secara khusus dalam hukum perkawinan Islam, yaitu:
a.         Tentang pencatatan perkawinan (Pasal 2 ayat (2) UUP);
b.         Tentang izin kawin dan pengadilan agama bagi suami yang akan menikah lebih dari seorang (Pasal 4);

Sebaliknya. UUP tidak berlaku bagi orang Islam:
þ      Dalam hal yang diatur secara lain atau khusus menurut hukum Islam, misal mengenai bilangan talak. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 230 dan 120 menentukan bahwa talak dimungkinkan untuk dijatuhkan sampai tiga kali. Sementara Pasal 10 UUP hanya menentukan mengenai batasan penjatuhan talak sebanyak dua kali.


BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN


1.   Pengertian

Menurut Pasal 1 UUP, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini disyaratkan perkawinan antara seorang pria dan wanita dan belum/tidak diatur tentang perkawinan dengan status baru yang terjadi dengan adanya fenomena operasi ganti kelamin.
Sementara Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

2.   Tujuan Perkawinan

Tujuan perkawinan dalam hukum Islam tidak terlepas dari pernyataan Al Qur�an sebagai sumber ajaran yang pertama. Al-Qur�an dalam Surat Ar-Ruum : 21 menegaskan bahwa �Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah SWT ialah bahwa Dia menciptakan isteri-isteri bagi laki-laki dan jenis mereka sendiri agar mereka merasa tenteram (sakinah). Kemudian Allah menjadikan/menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) di antara mereka. Dalam hal demikian benar-benar terdapat tanda­tanda (pelajaran) bagi mereka yang mau berfikir. Tujuan perkawinan di atas terefleksi dalam ketentuan Pasal 3 KHI, yaitu bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

3.   Sahnya Perkawinan

Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) UUP.

4.   Pencatatan Perkawinan

Setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN. Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan, tetapi hanya menyatakan bahwa peristiwa perkawinan benar-benar terjadi. Jadi semata-mata bersifat administratif. Namun apabila ada perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum artinya hukum tidak memberikan perlindungan apabila terjadi sesuatu terhadap perkawinan tersebut.

5.   Alat Bukti Perkawinan

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh PPN. Jika akta nikah tidak ada, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama oleh suami atau isteri, anak-anak, wali dan pihak yang berkepentingan (misalnya jaksa dalam rangka penuntutan perkara pidana pelangganan perkawinan ex Pasal 279 KUHP, yakni jika pernikahan yang dijadikan dasar penuntutan itu tidak mempunyai akta nikah/belum tercatat pada PPN KUA Kecamatan, maka jaksa dapat mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama untuk membuktikan terjadinya pelanggaran tindak pidana).

Itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a.  Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b.  Hilangnya akta nikah.
c.   Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d.  Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UUP.
e.  Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UUP.

6. Alat Bukti Putusnya Perkawinan dan Rujuk

�       Putusnya perkawinan selain cerai mati dibuktikan dengan Surat Cerai berupa putusan PA (perceraian, ikrar talak, khuluk, taklik talak)
     talak : perceraian atas kehendak suami, disebut juga dengan cerai talak. Menurut hukum Islam, suami yang mempunyai kekuasaan memegang tali perkawinan dan karena itu maka suami yang berhak melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak. Suami yang ingin mengucapkan ikrar talak, ia tidak mengajukan gugatan perceraian, tetapi mengajukan permohonan ijin untuk mengucapkan ikrar talak. Pengadilan akan menilai apakah permohonan itu sah, layak dan memenuhi alasan­-alasan menurut hukum Islam.
     cerai gugat: isteri tidak punya hak menceraikan suami, karena itu ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai. Selanjutnya hakim yang akan memutuskan perkawinannya dengan kewenangan yang dimilikinya.
     khuluk perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan (iwadl) kepada dan atas persetujuan suaminya.
     taklik talak : perjanjian yang diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
     Catatan: alasan-alasan yang dipergunakan untuk mengajukan cerai gugat oleh isteri sama dengan alasan cerai talak oleh suami.




BAB III
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

�   Rukun adalah unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadinya suatu perkawinan. Rukun perkawinan terdiri dari
1.    calon suami
2.    calon isteri
3.    wali nikah
4.    dua orang saksi serta
5.    ijab dan kabul
�   Syarat perkawinan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing unsur perkawinan.

CALON SUAMI ISTERI

1.          Calon suami-isteri syarat-syaratnya:

a)     Umur calon suami 19 tahun; calon isteri 16 tahun (Pasal 7 UUP).
b)     Mempelai yang belum berumur 21 tahun harus ijin orang tua.
c)     Ada persetujuan calon mempelai.
d)     Antara calon mempelai tidak terdapat halangan perkawinan.

2.          Sebab-sebab Larangan Perkawinan

a)        Karena pertalian nasab :
         ibu, nenek dan seterusnya, anak, ducu, dan seterusnya.
         saudara-saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
         bibi dan seterusnya ke atas.
b)        Karena pertalian kerabat semenda
         mertua, ibu tiri (bekas isteri ayah), anak tiri (kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla aldukhul, menantu/bekas isteri anaknya.
c)        Karena pertalian sesusuan
         ibu sesusuan dan seterusnya ke atas.
         saudara sesusuan dan seterusnya ke bawah.
         kemenakan sesusuan dan seterusnya ke bawah.
         bibi dan nenek bibi sesusuan ke atas
         anak yang disusui isterinya dan keturunannya.
d)        Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan wanita yang mempunyai hubungan nasab atau susuan dengan isterinya (saudara kandung, seayah, serta keturunannya; bibinya atau kemenakannya).
e)        Seorang pria dilarang kawin lebih dari empat orang wanita.
f)         Dilarang kawin seorang pria dengan:
         wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali, kecuali telah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
         wanita bekas isterinya yang telah di li�an.

g)        Wanita Islam dilarang kawin dengan pria non-Islam.

3.          Larangan Perkawinan dalam Keadaan Tertentu

a)     Wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain.
b)     Wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain.
c)     Wanita yang tidak beragama Islam

4.          Peminangan

a)  Pengertian
Peminangan dalam fiqh disebut khitbah = permintaan, adalah pernyataan atau permintaan dan seorang laki-laki kepada seorang wanita dengan maksud untuk dinikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki yang bersangkutan secara langsung maupun melalui perantaraan pihak lain yang dipercaya sesuai dengan ketentuan agama.
Peminangan menurut KHI adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita (Pasal 1 huruf a KHI).
b)  Pelaku peminangan
Dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan melalui perantara orang lain yang dapat dipercaya.
c)  Wanita yang dilarang dan haram dipinang.
�  Wanita yang masih menjalani masa iddah raj�i.
�  Wanita yang sedang dipinang oleh pria lain, kecuali pinangan tersebut telah putus dan ditolak.
d)  Putusnya pinangan dan akibatnya
Putusnya pinangan dapat terjadi karena: (1) adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan, dan (2) Secara diam-diam pria peminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas  memutuskan hubungan peminangan dengan tetap mengindahkan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat dan tetap memelihara kerukunan. Peminangan dalam hukum Islam belum mempunyai akibat hukum. Hal ini mempunyai kesamaan dengan hukum perdata barat yang tidak terdapat sanksi hukum apabila terjadi pemutusan pinangan. Berbeda dengan status �pertunangan� dalam hukum adat. Dalam hukum adat, pertunangan dianggap sebagai suatu lembaga hukum; suatu pengertian hukum, yang konsekuensinya mempunyai akibat hukum, misalnya pihak yang memutuskan/bersalah kehilangan tanda pengikat, mengembalikan dua kali lipat dan membayar denda delik lainnya. Dalam hukum adat, adanya pertunangan berarti seseorang terikat untuk kawin dan ada kewajiban untuk memberikan hadiah-hadiah.
e)  Catatan: Diterimanya pinangan pria oleh pihak wanita belum menghalalkan �hubungan� antara keduanya.

WALI NIKAH

Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.”  (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).
1.   Kedudukkan Wali

a)  Imam Malik, Syafi�i dan Hambali berpendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya perkawinan. Dasar hukumnya adalah:
�   Hadits Nabi
�Barang siapa di antara perempuan yang menikah dengan tak seijin walinya maka perkawinannya batal� (Empat orang ahli hadits kecuali Nasai)
�   Hadits Nabi
�Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan lain dan jangan pula menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri� (Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni)
�   Hadits Nabi
�Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil� (Hadits Riwayat Ahmad).
b)  Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh mengawinkan dirinya sendiri tanpa wali.
Hadits Nabi
�Orang-orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda ijinnya ialah diamnya� (Hadits Bukhari Muslim).
c)  Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa wali nikah merupakan rukun.

2.   Tertib Wali

Tertib wali menurut Imam Syafi�i:
a)  Ayah
b)  Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
c)  Saudara laki-laki kandung
d)  Saudara laki-laki seayah
e)      Kemenakan laki-laki kandung
f)       Kemenakan laki-laki seayah
g)  Paman kandung
h)  Paman seayah
i)   Saudara sepupu laki-laki kandung
j)   Saudara sepupu laki-laki seayah
k)  Sultan/hakim
l)   Orang yang ditunjuk oleh mempelai wanita

3.   Macam Wali

a)  Wali Nasab
Wali nasab artinya anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan.
Wali nasab terbagi menjadi dua:
1) Wali mujbir, yaitu wali nasab yang berhak memaksakan kehendaknya untuk menikahkan calon mempelai perempuan tanpa meminta ijin kepada wanita yang bersangkutan hak yang dimiliki oleh wali mujbir disebut dengan hak ijbar. Wali yang memiliki hak ijbar ini menurut Imam Syafi�i hanya ayah, kakek dan seterusnya ke atas. Para ulama berpendapat bahwa wali mujbir dapat mempergunakan hak ijbar, apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)  Antara wali mujbir dengan calon mempelai tidak ada permusuhan.
(b) Laki-laki pilihan wali harus sekufu dengan wanita yang akan dikawinkan.(setara/sama Agama/fisik)
(c) Di antara calon mempelai wanita dengan calon suami tidak ada permusuhan
(d) Maharnya tidak kurang dari mahar mitsil. (Nominal tidak di tentukan berpatokan pada keluarga terdekat ayah atau ibu atau lingkungan)
(e) Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibannya terhadap isteri dan tidak ada kekhawatiran akan menyengsarakannya.
Catatan: Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, wanita dapat meminta fasakh ke pengadilan.
2) Wali nasab biasa, yaitu wali nasab yang tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa menikahkan tanpa ijin/persetujuan dari wanita yang bersangkutan. Dengan kata lain wali ini tidak mempunyai kewenangan menggunakan hak ijbar.

b)  Wali Hakim.
Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim. Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila:
(1) Wali nasab tidak ada: memang tidak ada (kemungkinan calon mempelai wanita kehabisan wali dalam arti semua wali nasab yang yang memenuhi syarat telah meninggal dunia, calon mempelai wanita tidak mempunyai wali karena wali lain agama dan merupakan anak luar kawin.
(2) Wali nasab tidak mungkin hadir : bepergian jauh, berhaji dan melaksanakan umroh.
(3) Wali nasab tidak diketahui tempat tinggalnya;
(4) Wali nasab gaib (mafqud); diperkirakan masih hidup tetapi tidak diketahui rimbanya.
(5) Wali nasab adlal atau enggan (setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut). Wali adlal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah balig dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya. Sedangkan masing-masing pihak menginginkan adanya pernikahan tersebut. Dalam kaitan ini, ada sebuah hadits yang yang bunyinya : Apabila datang kepadamu laki-laki yang kamu rasakan mantap karena kekuatan agama dan akhlaknya. Nikahkanlah dia dengan anak perempuanmu. Apabila kamu tidak menerimanya, akan terjadi bencana dan kerusakan di muka bumi. Dengan demikian, baik Al-Qur�an maupun hadits menjadikan ketaqwaan sebagai nilai utama dalam pemilihan jodoh. Oleh karenanya dalam Pasal 61 KHI ditentukan bahwa �Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama dan ikhtilaafu al dien.

SAKSI NIKAH

1.  Arti penting Saksi
Perkawinan adalah bentuk perjanjian, dan saksi mempunyai arti penting yaitu sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan perkawinan tersebut. Juga mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak.

2.  Syarat saksi.
Syarat sebagai saksi nikah adalah laki-laki, muslim, adil, balig (21 tahun), tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu.

3.  Saksi nikah minimal harus dua dan hadir serta menyaksikan secara langsung akad nikah, menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.

AKAD NIKAH

1.   Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria dan wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
2.   Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun dan tidak berselang waktu.
3.   Akad nikah dapat dilaksanakan sendiri oleh wali nikah atau mewakilkan kepada orang lain.
4.   Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. Akan tetapi, atas persetujuan mempelai wanita dan walinya, ucapan penerimaan kabul dapat diwakilkan kepada pria lain dengan surat kuasa khusus.
5.   Contoh redaksi ijab kabul yang diwakilkan
Ijab:   Saya nikahkan puteri kandung saya bernama Afika kepada Gufron bin Sabir yang telah mewakilkan kabul nikahnya kepada dede bin Dortex dengan mas kawin  sebesar/seberat dibayar tunai.
Kabul: Saya terima pernikahan puteri kandung Bapak bernama Afika kepada Gufron bin Sabir yang telah mewakilkan kabulnya kepada saya dengan mas kawin sebesar/seberat  dibayar tunai.

BAB IV
MAHAR DAN PERJANJIAN PERKAWINAN

A. Mahar

 

1.      Mahar (mas kawin) adalah pemberian (wajib) dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang dan jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2.                Macam Mahar :
a)  Mahar musamma adalah mahar yang bentuk dan jumlahnya ditetapkan dalam sighal akad nikah. Mahar ini bisa dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
b)  Mahar mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang diterima keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah dan bentuk mahar belum ditetapkan.

3.      Pembayaran mahar
a)  Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
b)  Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
c)  Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya
d)  Mahar dapat diserahkan secara tunai dan ditangguhkan dan jika mempelai wanita menyetujuinya, maka menjadi utang calon mempelai pria
e)  Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul dalam keadaan mahar masih terulang, maka ia wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. Demikian juga jika suami meninggal dunia qobla al dukhul maka seluruh mahar yang telah ditetapkan menjadi hak penuh isteri. Dalam hal terjadi perceraian dengan qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.

4.      Sengketa mahar
a)   Jika mahar hilang sebelum diserahkan, maka dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai.
b)   Jika mahar cacat tetapi mempelai wanita mau menerimanya, maka mahar dianggap telah lunas. Akan tetapi, jika ia menolak, maka mempelai pria wajib menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap belum lunas.
c)   Penyelesaian perselisihan tentang mahar baik mengenai jenis maupun nilainya dapat diajukan ke pengadilan agama.

5.      Catatan: Mahar dalam KHI tidak termasuk rukun perkawinan. Kelalaian penyebutan jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah tidak menyebabkan batalnya perkawinan.

B.   Perjanjian Perkawinan

Dalam KHI ditentukan bahwa apabila dikehendaki, kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam dua bentuk yaitu Taklik talak dan Perjanjian lain.

1.   Taklik talak
Ialah perjanjian yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nik�h berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Taklik talak tidak wajib ada, namun sekali diadakan tidak dapat dicabut kembali. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi di kemudian hari, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Tetapi isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.

2.   Perjanjian lain
a)  Pengertian
Adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh PPN yang berisi tentang kedudukan harta dalam perkawinan.
b) Isi perjanjian meliputi: percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing; penetapan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (harta syarikal).
� Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta baik yang dibawa masing-masing dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing­ masing selama perkawinan, dan hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan berlangsung.
� Dibuatnya perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama tidak menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

BAB V
BERISTERI LEBIH DARI SEORANG DAN KAWIN HAMIL

A.   Beristeri lebih dari seorang (Poligami)

1.  Syarat poligami
Pada waktu bersamaan seorang pria diperbolehkan kawin sampai 4 orang isteri dengan syarat :
a)    Mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
b)    Mendapatkan ijin dari Pengadilan Agama.

2.  Ijin Pengadilan Agama dapat diperoleh apabila permohonan ijin poligami tersebut didasarkan pada salah satu alasan berikut:
a) Adanya persetujuan isteri.
b) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.
c) Isteri mendapat cacat badan dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
d) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat persertujuan isteri dapat diberikan secara tertulis atau lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan dari isteri pada sidang di Pengadilan Agama.

3.  Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil.
Poligami bagi PNS, selain harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Bagi PNS yang hendak menikah kembali, harus terlebih dahulu mendapat ijin dari atasannya, permintaan ijin diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permohonan tersebut.
PNS harus memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif seperti diatur dalam Pasal 4 ayal (2) UUP jo Pasal 41 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Disamping itu, PNS yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor 08/SE/I 983 yang terdiri dari :
a.  Ada persetujuan isteri yang disahkan oleh alasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV.
b.  PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
c.   Ada jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Ketentuan di atas berlaku juga bagi anggota TNI yang akan beristeri lebih dari seorang. Dia harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari komandannya. Keharusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab) Republik Indonesia Nomor Kep/12/III/1972.

4.  Poligami tanpa ijin
Poligami tanpa ijin terjadi apabila seorang pria menikah lebih dari seorang isteri tetapi pernikahan yang berikut tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama dan persetujuan dari isteri terdahulu dan otomatis tidak dilakukan di hadapan PPN. Perkawinan ini sendiri sebenarnya telah memenuhi rukun perkawinan (syarat materiil), namun belum memenuhi persyaratan formil pernikahan lebih dari seorang.

5.  Itsbat nikah poligami
Itsbat nikah poligami adalah penetapan sah secara hukum melalui keputusan Pengadilan Agama terhadap pernikahan poligami yang hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dilakukan oleh dan di hadapan PPN.
Dalam hal ini sebenarnya telah terjadi pelanggaran terhadap dua prosedur pernikahan, yaitu melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama dan melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN. Dalam praktik izin pengadilan dan persetujuan isteri yang mestinya harus diberikan pada saat akan dilangsungkan perkawinan, dapat diberikan pada saat pemeriksaan itsbat nikah.

B.                  Kawin Hamil

 

1. Menikahi wanita hamil

Ketentuan mengenai kawin hamil dalam Pasal 53 KHI merupakan �ketentuan baru� dalam hukum perkawinan di Indonesia Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan lagi setelah anak yang dikandungnya lahir.
Peraturan ini belum memberikan penjelasan terkait dengan persoalan apabila yang mengawini wanita tersebut bukan laki-laki yang menyebabkan kehamilan sebagaimana banyak terjadi dalam praktek..

2.                  Perdebatan tentang menikahi wanita hamil

a)   Pernikahan dengan pria yang menghamilinya.
Para ulama sependapat bahwa laki-laki pezina halal menikahi wanita pezina. Dengan demikian perkawinan antara pria dengan wanita yang dihamili sendiri adalah sah. Mereka boleh bersetubuh sebagaimana layaknya suami isteri, ini juga tidak bertentangan dengan isi surat An-Nun ayat (3), karena mereka statusnya sebagai pezina.

 b)  Pernikahan bukan dengan pria yang menghamilinya. Terhadap persoalan ini ada dua pendapat:

1.    Sah nikah dan tidak boleh digauli
Menurut pendapat ini, wanita hamil diluar nikah tidak ada masa iddahnya, sehingga mereka tidak dikenai ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana dalam nikah yang disyariatkan. Iddah disyariatkan untuk memelihara keturunan dan menghargai sperma. Kalau sperma zina tidak dihargai, maka tidak mencegah akad nikah wanita hamil karena zina. Ditambah pula bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayahnya, tetapi hanya pada ibunya. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Abu Hanifah dan Syafi�i.

2.    Tidak sah nikah dan tidak boleh bergaul
Wanita hamil di luar nikah, tetap haram dinikahi sebagaimana haram menikahi wanita hamil lainnya, karena hamil ini mencegah akad nikah sebagaimana hamil yang ada nasabnya. Dengan kata lain wanita hamil karena zina wajib iddah dan tidak sah akad nikahnya karena tidak halal menikahi wanita hamil sebelum melahirkan.

3.    Kedudukkan anak zina
Pada dasarnya nasab anak zina dihubungkan dengan ibunya sesuai dengan hadits bahwa seorang anak adalah milik ibunya. Maka anak itu tidak dinasabkan kepada ayahnya, sekalipun si ayah menyatakan bahwa anak tersebut anaknya.




BAB VI
PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

A. Pencegahan Perkawinan

1.  Tujuan
Untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan

2.  Syarat
a. Apabila calon suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan perundang-undangan.
b.  Apabila calon mempelai tidak sekufu karena perbedaan agama

3.  Pihak yang dapat melakukan pencegahan
a. Keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah.
b. Saudara.
c.  Wali nikah.
d. Wali pengampu.
e. Suami atau isteri (lain) yang masih terikat perkawinan dengan calon suami atau isteri tersebut.
f.  Pejabat pengawas perkawinan.

4.  Prosedur pencegahan.
a. Pemberitahuan kepada PPN setempat.
b. Mengajukan permohonan pencegahan ke Pengadilan Agama setempat.
c.  PPN memberitahukan hal tersebut kepada calon mempelai.

1.      Akibat hukum: perkawinan tidak dapat dilangsungkan, selama belum ada pencabutan pencegahan perkawinan.

2.      Cara pencabutan dengan menarik kembali permohonan pencegahan perkawinan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah dan dengan putusan Pengadilan Agama.

3.                PPN tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan walaupun tidak ada pencegahan perkawinan, jika ia mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, 9,10 atau 12 UUP.

�   Penolakan Perkawinan
a. Penolakan dilakukan oleh PPN, apabila PPN berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut terdapat larangan menurut UUP.
b.  Acara :
1) Atas permintaan calon mempelai, PPN mengeluarkan surat keterangan tertulis tentang penolakan tersebut disertai dengan alasannya.
2) Calon mempelai tersebut berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (wilayah PPN tersebut) dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut untuk memberikan.
3) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan berupa : menguatkan penolakan tersebut atau memerintahkan perkawinan tersebut dilangsungkan.

B.   Pembatalan Perkawinan

Ketentuan Pasal 22 UUP menyatakan bahwa: �Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan� Dalam Penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa pengertian �dapat� pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian, jenis perkawinan di atas dapat bermakna batal demi hukum dan bisa dibatalkan.
Lebih lanjut menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 1975 ditentukan bahwa �Apabila pernikahan telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahat atau peraturan perundang-undanagan tentang perkawinan, maka Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan�.

1. Perkawinan dapat dibatalkan (Pasal 71 - 76 KHI), apabila:
a)   Suami melakukan poligami tanpa ijin dari Pengadilan Agama.
b)   Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
c)   Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
d)   Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan.
e)   Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
f)   Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

2. Perkawinan batal (Pasal 70) apabila:
a)   Seorang suami melakukan poligami padahal dia sudah mempunyai 4 orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isteri tersebut sedang dalam iddah talak raj�i.
b)   Menikahi kembali bekas isteri yang telah di li �an.
c)   Menikahi bekas isterinya yang telah ditalak tiga kali (kecuali ?).
d)   Perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan susuan.
e)   Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isterinya.

3. Pembatalan perkawinan karena adanya ancaman, pempuan atau salah sangka. Suami atau isteri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila:
a)   Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
b)   Pada waktu dilangsungkan perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isterinya.
c)   Bila ancaman telah terhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya, dan dalam waktu 6 bulan setelah itu tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak menggunakan haknya, maka haknya menjadi gugur.

4. Pihak yang dapat mengajukan pembatalan:
a)   Pihak keluarga suami atau isteri dalam garis lurus ke atas dan ke bawah.
b)   Suami atau isteri
c)   Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan.
d)   Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacad pada rukun dan syarat perkawinan menurut hukum.

5. Acara pembatalan perkawinan
Permohonan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama dimana suami atau isteri bertempat tinggal atau di tempat perkawinan dilangsungkan.

6. Akibat hukum
a)     Pembatalan perkawinan berarti adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan adalah tidak sah. Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah bahwa perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.
b)     Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum telap, tetapi berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan.
c)     Keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap :
� Perkawinan yang batal karena suami  atau isteri murtad;
� Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
� Pihak ketiga yang mempunyai hak dan beritikad baik.;
� Batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum anak dengan orang tua.
d)     Perbedaan dengan perceraian dalam hal akibat hukum :
(1)   Keduanya menjadi penyebab putusnya perkawinan, tetapi dalam perceraian bekas suami  atau isteri tetap memiliki hubungan hukum dengan mertuanya dan seterusnya dalam garis lurus ke atas, karena hubungan hukum antara mertua dengan menantu bersifat selamanya.
(2)   Terhadap harta bersama diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk bermusyawarah mengenai pembagiannya karena dalam praktik tidak pernah diajukan ke persidangan dan di dalam perundang-undangan hal tersebut tidak diatur.

e)     Catatan: Dalam pembatalan perkawinan ada istilah fasaakh dan fasid



BAB VII
HAK KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DAN HARTA
KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

A.  Hak dan Kewajiban suami isteri

 

1. Kedudukkan Suami isteri
Menurut undang-undang perkawinan, suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan mereka seimbang baik dalam rumah tangga maupun di dalam masyarakat. Di samping itu, masing-masing pihak berhak unluk melakukan perbuatan hukum.

2. Kewajiban bersama suami isteri
 a.  Menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawwadah dan rahmah
 b.  Saling menghormati, mencintai, dan memberi bantuan baik secara lahir maupun batin.
 c.  Mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anaknya.
 d.  Saling memelihara kehormatan.

3. Kewajiban Suami
a.   Membimbing isteri dan rumah tangganya.
b.   Melindungi dan memberikan keperluan isteri sesuai kemampuannya.
c.   Memberi kesempatan belajar pengetahuan yang bermanfaat.
d.   Sesuai kemampuannya menanggung:
 1)    nafkah, kiswah, tempat kediaman isteri;
 2)    biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan bagi isteri dan anaknya.
 3)    biaya pendidikan anak.
 4)    menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anaknya atau mantan isteri yang masih dalam iddah.
Catatan: Kewajiban suami mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.

4. Gugurnya kewajiban suami.
 a)  Isteri nusyuz (pembangkangan isteri terhadap kewajiban-kewajiban dalam hidup perkawinan).
 b)  Dibebaskan dari isteri dari kewajiban tersebut.

5. Kewajiban isteri
 a)  Berbakti lahir batin kepada suami  dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.
 b)  Menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga;
          Catatan: Isteri dianggap nusyuz jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut

B.  Harta Kekayaan Dalam Perkawinan

 

1. Macam-macam harta perkawinan
 a)  Harta pribadi adalah harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
 b)  Harta Bersama (syirkah) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

2. Status harta perkawinan
 a)  Pada dasarnya tidak ada percampuran harta pribadi masing-masing karena perkawinan.
 b)  Suami dan isteri berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta pribadi masing-masing
Catatan: Kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

3. Tanggung jawab suami isteri terhadap harta perkawinan
 a)   Suami  bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri.
 b)  Isteri turut bertanggung-jawab menjaga harta bersama maupun harta suaminya yang ada padanya.
 c)  Suami isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
 d)  Apabila ada hutang suami atau isteri, maka dibebankan kepada hartanya masing-masing, hutang keluarga dibebankan pada harta bersama, jika tidak mencukupi dibebankan pada harta suami, selanjutnya baru dibebankan pada harta isteri apabila belum mencukupi.

4. Status harta bersama dalam perkawinan poligami
 a)  Dalam perkawinan poligami, masing-masing isteri memiliki harta bersama secara terpisah dan berdiri sendiri.
 b)  Pemilikan harta bersamanya dihitung pada saat berlangsungnya akad nikah yang kedua, ketiga atau yang keempat.

5. Pembagian harta bersama
 a)   Jika terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
 b)  Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.



BAB VIII
PEMELIHARAAN DAN PERWALIAN ANAK

A.   Pemeliharaan Anak

 

1.    Pengertian

Pemeliharaan anak (hadhanah) adalah kegiatan mengasuh, melihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu mandiri. Hadhanah berasal dan kata hidhan atau hidhanu yang artinya lambung. Hukum hadhanah adalah wajib.

2.    Pemegang hak hadhanah adalah kedua orang tua

3.    Pemeliharaan anak setelah perceraian

a)   Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dipelihara ibunya.
b)   Anak yang sudah mumayyiz, kepadanya diserahkan pilihan untuk dipelihara ayah atau ibunya.
c)   Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.

4.    Pemeliharaan harta anak

a)   Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak boleh memindahkan atau menggadaikannya, kecuali mendesak demi kemaslahatan anak..
b)   Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan dan kelalaiannya.

5.    Ditentukan dalam KHI bahwa ukuran anak dikatakan mampu mandiri (dewasa) adalah apabila sudah berumur 21 tahun atau telah kawin.


6.    Anak Sah adalah :
a)   anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b)   hasil pembuahan suami  isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

7.    Persoalan bayi tabung
Anak hasil pembuahan lewat teknik bayi tabung dianggap sebagai anak sah apabila bayi tersebut merupakan pembuahan dari sel ovum dan sperma pasangan suami isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah.

8.    Anak hasil teknologi kloning
Penerapan teknologi kloning dalam pembentukan individu baru, sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Sebagian besar ulama mengatakan haram karena akan mengancam kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau lembaga keluarga.

9.    Status anak luar kawin
a)     Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
b)     Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, maka suami dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li�an.
c)     Pengingkaran anak diajukan ke Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak. Pengingkaran sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.

10.    Alat bukti asal-usul anak
a)     Asal usul anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lain.
b)     Jika akta kelahiran atau bukti lainnya tidak ada, Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti yang sah.
c)     Atas ketetapan Pengadilan Agama, instansi pencatat kelahiran setempat mengeluarkan akta kelahiran bagi anak tersebut.

C.  Perwalian

 

1.    Pengertian

Adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua atau kedua orang tua masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

2.    Obyek Perwalian

a)     Perwalian hanya dilakukan terhadap anak yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin.
b)     Perwalian meliputi diri dan harta kekayaan anak.

3.    Syarat wali anak

Sedapat mungkin dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum.

4. Kewajiban wali

a)     Mengurus diri dan harta yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-­baiknya.
b)    Memberikan bimbingan agama, pendidikan dan ketrampilan kepada anak demi masa depannya.
c)     Bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya. Pertanggungjawaban tersebut harus dibuktikan dengan pembuktian yang ditutup tiap satu tahun sekali.
d)     Menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawab perwaliannya, apabila orang yang bersangkulan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin.
e)     Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya kecuali menguntungkan atau merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.

5.    Hak wali

Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan apabila wali itu fakir.

6.    Berakhirnya perwalian

Karena dicabut hak perwaliannya oleh Pengadilan Agama atas permobonan kerabatnya dengan alasan wali tersebut pemabok, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan kewenangannya sebagai wali.


BAB IX
PUTUSNYA PERKAWINAN

1.   Penyebab putusnya perkawinan

Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena (a) kematian, (b) perceraian dan (c) putusan pengadilan.

2.   Putusnya perkawinan karena perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah tidak berhasil didamaikan. Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk melakukan perceraian adalah :

a)  Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembubkan;
b)  Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
c)  Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat;
d)  Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
e)  Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri;
f)  Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

Catatan : Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal yang tersebut dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan yaitu: Suami melanggar ta�lik talak dan peralihan agama (murtad yang menyebabkan terjadinya percekcokan).

3.   Perceraian dapat terjadi karena talak dan gugatan perceraian

a)  Talak (Pasal 117-122 KHI)
Adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
b)  Macam-macam talak.

(1) Talak Raj�i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami masih berhak merujuk dalam masa iddah.
(2) Talak Ba�in:
� Talak ba�in Shughraa, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk meski dalam masa iddah, tetapi boleh dengan akad nikah baru.
Yang termasuk jenis talak ini adalah:
(a) Talak qabla al dukhul.
(b) Khuluk atau talak tebus.
(c) Talak oleh Pengadilan Agama
� Talak ba�in Kubraa, yaitu talak ketiga kalinya, tidak dapat dirujuk dan dinikah (kecuali?)
(3) Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri. Talak semacam ini hukumnya halal.
(4) Talak Bid�i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan keadaan haid atau dijatuhkan dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri. Talak semacam ini hukumnya haram.
c)       Gugatan perceraian, yaitu setiap bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak isteri.

4.  Akibat Putusnya Perkawinan

Perkawinan yang putus karena perceraian mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban baik kepada suami, isteri maupun anak-anak.
a) Suami
�  Hak
1)  Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah harta bersama.
2)  Merujuk isteri dalam masa iddah (terhadap talak yang boleh dirujuk).
�  Kewajiban
1)  Memberikan mul�ah yang layak, kecuali talak qobla al dukhul.
2)  Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah kecuali bekas isteri dijatuhi talak ba�in dan nusyuz.
3)  Melunasi mahar yang terhutang seluruhnya atau setengahnya apabila perceraian terjadi qobla aI dukhul.
4)  Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun.

b) Isteri
� Hak
1)  Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah harta bersama.
2)  Berhak atas nafkah, mut�ah, maskan dan kiswah selama iddah kecuali nusyuz.
3)  Menikah kembali setelah selesai masa iddah.

�  Kewajiban
1)  Menjaga diri selama iddah
2)  Tidak menikah atau menerima pinangan pria lain selama masa iddah.

c) Anak.
1)   Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya.
2)   Anak yang sudah mumayyiz diberi pilihan untuk mendapat hadhanah dari ayah atau ibunya.
3)   Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sampai dewasa atau mampu mengurus diri sendiri atau telah mencapai umur 2l tahun.

5. Masa Iddah

a.   Iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya yang tidak memungkinkan baginya untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
b.   Berlaku bagi isteri yang putus perkawinannya kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
c.   Waktu tunggu
1)   Karena kematian
�  130 hari jika tidak hamil.
�  Jika hamil sampai melahirkan.
2)   Karena perceraian
� 3 kali suci, minimal 90 hari (bagi yang masih haid)
� 90 hari bagi yang tidak haid (Atb-Thalaq :4)
� Hamil sampai melahirkan (Ath-Tbalaq :4)
3)   Tidak ada waktu tunggu bagi janda karena perceraian qobla al dhukul.
4)   Mulai waktu tunggu
� Karena perceraian: setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum tetap.
� Karena kematian: sejak kematian suami.

6.   Rujuk

a.  Rujuk berasal dan kala Arab �raj�ah� yang artinya kembali. Jadi rujuk adalah kembali hidup sebagai suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan perceraian dengan talak raj�i selama masih dalam masa iddah tanpa dengan akad nikah baru.
b.  Syarat rujuk:
1)   Putusnya perkawinan karena talak., kecuali qobla al dukhul atau talak 3 kali.
2)   Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan kecuali alasan zina atau khuluk (talak dengan iwald baik khuluk maupun taklik talak)
3)   Masih dalam masa iddah.
4)   Ada persetujuan isteri. Rujuk tanpa persetujnan isteri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan agama.

NAMA ANDA - 00.54